logo-pmjnews.com

News

Jumat, 10 Februari 2023 10:23 WIB

Nilai Tindakan Bripda HS Coreng Polri, Kompolnas Minta Diproses Hukum

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tindakan individual oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Depok.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengakui pihaknya terkejut dengan adanya kasus pembunuhan ini. Terlebih diketahui aksi tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi dan ingin menguasai harta korban.

"Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” jelas Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Poengky menilai tindakan dari HS merupakan tindakan individual yang juga mencoreng nama institusi. Sehingga, dia meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT