Rabu, 8 Februari 2023 21:01 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Segera di PTDH
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, yang menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), akan segera menerima sanksi.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Aswin, HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut Aswin menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tukasnya.