test

Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 21:01 WIB

Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Salah satu terdakwa kasus penggelapan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari dituntut hukuman pidana empat tahun penjara.

Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund(BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Terdakwa Novariyadi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dinilai meresahkan masyarakat atas perbuatannya yang menyalahgunakan dana kemanusiaan.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang akan dilaksanakan pekan depan hari Selasa (7/2/2023).

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), dengan total dananya yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.

Tiga terdakwa lain juga turut didakwa melakukan penggelapan dana, yakni mantan pendiri dan presiden ACT, Ahyudin. Mantan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain.

Terdakwa Ahyudin telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain divonis 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT