logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 28 Januari 2023 12:12 WIB

Kerap Cari Alibi Selama Sidang Beratkan Tuntutan JPU ke Hendra Kurniawan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, Jaksa memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hak yang memberatkan yakni Jaksa menganggap, selama jalannya persidangan Hendra kerap mencari alibi atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Selain itu, jaksa menuturkan hal lain yang memberatkan tuntutan Hendra yaitu dirinya sebagai perwira Polri selama puluhan tahun semestinya memahami peristiwa tindak pidana. Namun, dikatakan jaksa, Hendra justru ikut pada tindakan yang tidak sesuai perundang-undangan.

“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Hendra yakni ja disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga diangkat untuk menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

BERITA TERKAIT