test

Hukrim

Sabtu, 21 Januari 2023 10:10 WIB

Kejagung Sebut Bharada E Seharusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Foto: Twitter Kejaksaan)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut Fadil mengatakan tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Menurut Fadil, eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.

Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.

"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," tukasnya.

BERITA TERKAIT