test

Hukrim

Kamis, 19 Januari 2023 17:41 WIB

Rugikan 493 Korban, Bareskrim Bekuk 13 Pelaku Penipuan dan Phishing Online

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online dengan modus modifikasi aplikasi dan link phishing.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 13 orang tersangka ditangkap polisi, di mana korbannya sebanyak 493 orang dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.

“Ada 13 tersangka, 12 tersangka dan 1 tersangka ada di Sulawesi Selatan, di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp 12 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya 29 laporan polisi yang diterima terkait kasus penipuan online.

BERITA TERKAIT