test

News

Kamis, 19 Januari 2023 10:42 WIB

Menko Polhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Kembali

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mendorong agar kasus dugaan permerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk diproses kembali.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (19/1/2023).

Mahfud menjelaskan, dirinya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menggugurkan status tersangka tiga terduga pemerkosa. Dia memahami praperadilan tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut.

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara," ucapnya.

"Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," sambungnya.

Sebelumnya, PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.

"Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," tukasnya.

BERITA TERKAIT