Selasa, 10 Januari 2023 09:44 WIB
Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jaksel Sebagai Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.
"Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1/2023).
Pasca penetapan tersangka ini, Nurma menjelaskan, pihak kepolisian akan memanggil RIS pada hari Selasa (11/1). Pemanggilan itu untuk pemeriksaan kasus dugaan KDRT.
"Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil," ujar Nurma
Menurut Nurma, RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. "Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun," tuturnya.