test

Fokus

Minggu, 8 Januari 2023 18:18 WIB

Gebrakan Korlantas Polri di Awal 2023

Editor: Ferro Maulana

Kebijakan Korlantas untuk masyarakat. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Pihak Korlantas Polri mulai mempersiapkan jalur mudik Lebaran Idul Fitri 2023 yang masih tiga setengah bulan lagi, tepatnya 21–23 April 2023.

“Kita harapkan nanti jelang Lebaran 2023 apa yang kemarin Lebaran tahun lalu belum sempurna kita sempurnakan,” terang Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi dalam keterangannya.

“Tahun kemarin ada satu ruas jalan yang belum menjadi pilihan masyarakat, jalur pansel (Pantura Selatan),” tuturnya menambahkan.

Firman melanjutkan,  akan mengevaluasi jalan yang biasa dilewati pemudik bersama stakeholder terkait. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

 Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat konferensi pers di Gedung NTMC Polri. (Foto: PMJ News/Dok Korlantas)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat konferensi pers di Gedung NTMC Polri. (Foto: PMJ News/Dok Korlantas)

“Ada jalan yang belum ada penerangan, belum ada pom bensin, tempat istirahat, rumah makan, masyarakat masih cenderung memilih jalan tol dan arteri biasa. Kita maklum masyarakat ingin aman juga saat puasa,”jelas Jenderal Bintang Dua tersebut. 

Kakorlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar mengemudi dalam keadaan bugar untuk menghindari kecelakaan.

Berlakukan Kebijakan Golongan SIM C

Di tempat dan kesempatan berbeda, Korlantas Polri juga segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun 2023.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” terang Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Jakarta.

Ujian SIM mengulang bisa langsung dilakukan di hari yang sama. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Ujian SIM mengulang bisa langsung dilakukan di hari yang sama. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

Adapun kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Menurut Yusri, terkait peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas,” tuturnya.  

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto: PMJ/Laman Korlantas Polri).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto: PMJ/Laman Korlantas Polri).

“Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ucap Yusri.
Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1.

Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu,” tambahnya.

Korlantas pun menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.

Sementara itu, kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge. Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktek,” paparnya.

“Nggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” urainya melanjutkan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melihat simulasi peserta Ujian SIM. (Foto: PMJ News/Korlantas)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melihat simulasi peserta Ujian SIM. (Foto: PMJ News/Korlantas)

Masih dari keterangan Yusri, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Tetapi, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan Pbu Kota provinsi lainnya.

 Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti,” ungkapnya.

“Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” tambahnya.

Sementara itu, pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022.

Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.  

Sekedar informasi, penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.

Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Alasannya, sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.

Terapkan Lagi Tilang Manual

Krolantas Polri juga berencana memberlakukan kembali tilang manual.

Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)
Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

Kebijakan tersebut disebabkan tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan, rencana tilang manual kembali diterapkan lantaran pihaknya mendapati banyak masyarakat yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar,” bebernya.

“Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ungkapnya lagi.

Karena itu, lanjut Firman, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual.

Ia menambahkan, tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT