test

Hukrim

Sabtu, 7 Januari 2023 07:04 WIB

Enam DPO, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Maut di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian meringkus tiga pelaku tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, enam pelaku lainnya sekarang masih diburu polisi.

Adapun tawuran maut yang terjadi pada Selasa (3/1/2022) malam sekira pukul 23.50 WIB itu menyebabkan seorang remaja berinisial S (19) tewas dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya. Korban meninggal setelah tiba di rumah sakit.

Menurut hasil penyidikan, tawuran ini terjadi setelah ada kesepakatan antara kubu pelaku dengan korban. Kesepakatan itu dibuat di media sosial Instagram.

"Tawuran ini mulanya dari Instagram. Salah satu dari mereka ada yang DM, mereka kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di Jalan Kaliamalang. Memang itulah TKP yang diinginkan kedua belah pihak," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media, Jumat (6/1/2022).

Gidion melanjutkan, dari tiga pelaku yang diamankan dua di antaranya masih bawah umur yakni FS (16) dan IFS (17).  Lalu, satu pelaku lainnya yaitu MGS (19).

Untuk enam pelaku yang belum tertangkap, Gidion meminta agar segera menyerahkan diri. Enam pelaku yang masuk dalam DPO itu antara lain, Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre dan Dito.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, dua unit sepeda motor dan pakaian korban.

Menurut Kapolrestro Bekasi, dua pelaku yang masih di bawah umur terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian, seorang pelaku lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT