test

Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 19:06 WIB

Tok! Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Editor: Ferro Maulana

Predator seks Herry Wirawan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis mati tetap diberikan karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.

Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup.

Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

BERITA TERKAIT