test

Hukrim

Rabu, 21 Desember 2022 20:32 WIB

Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Belum Lengkap

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong dinyatakan belum lengkap. Kejagung menerima pelimpahan tahap I ini dari Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pelimpahan berkas Ismail Bolong dan tersangka lainnya diterima Jumat, 16 Desember 2022.

"Selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, JPU akan mengembalikan berkas perkara tersangka Ismail Bolong, BP, dan RP ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi atau P19. Selain itu, Kejagung telah menerima SPDP atas nama ketiga tersangka.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tersangka Ismail Bolong bersama dua orang lainnya.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Ramadhan menambahkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/12/2022) merupakan tahap satu, sehingga Polri saat ini menunggu informasi kelengkapan berkas yang dilimpahkan.

BERITA TERKAIT