test

Hukrim

Rabu, 14 Desember 2022 15:43 WIB

Polri Terbitkan Red Notice Dua Tersangka Kasus Bambang Kayun

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.

"(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice," ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.

"Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap," ucapnya.

Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri. "Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri. KPK saat ini sedang melakukan pencarian.

"Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu. Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (10/12/2022) lalu.

BERITA TERKAIT