test

Hukrim

Senin, 12 Desember 2022 11:02 WIB

Alex Marwata: Polri Sepakat Kasus Bambang Kayun Ditangani KPK

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bareskrim Polri telah sepakat kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditanganinya. Kesepakatan diputuskan setelah pertemuan kedua lembaga menggelar pertemuan.

"Kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (12/12/2022).

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun di Bareskrim Polri adalah tindak pidana umum. Sementara, perkara yang ditangani KPK adalah tindak pidana korupsi.

"Kalau enggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau enggak salah yah, waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi," tuturnya.

Penanganan tindak pidana korupsi, lanjut Alex, harus lebih didahulukan dibanding penanganan pidana umum. Nantinya, berkas perkara AKBP Bambang Kayun akan dilimpahkan ke KPK.

"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya, supaya tidak disidang berkali-kali," tukasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya akan segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Jika tak memenuhi panggilan, maka akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Kita panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO,” ujar Alex, Minggu (11/12/2022).

BERITA TERKAIT