test

Entertainment

Kamis, 1 Desember 2022 09:06 WIB

Kasus UU ITE Dewi Perssik, Polisi Upayakan Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Dewi Perssik melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Mediasi antara Dewi Perssik dan Winarsih, tersangka kasus UU ITE yang dilaporkannya belum mencapai kesepakatan. Polisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," sambungnya.

Irwandhy mengatakan, penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.

Menurut Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan. "Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.

Irwandhy mengungkapkan polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali. Dia menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," tukasnya.

BERITA TERKAIT