test

Hukrim

Sabtu, 26 November 2022 12:12 WIB

Bareskrim Polri Tahan DPO Korupsi Bank Jateng Giki Argadiraksa 20 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta, Giki Argadiraksa ditangkap pihak kepolisian saat berada di Tol JORR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Giki selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) cabang Bareskrim Polri.

“Terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2022).

Tersangka Giki selaku Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta.

Sementara itu, selain Giki, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Welly Bordus Bambang selaku Direktur Utama PT Mega Daya Survey Indonesia.

“Dimana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani,” ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Akibat perbuatannya tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT