test

Hukrim

Rabu, 23 November 2022 16:40 WIB

Polisi Jelaskan Modus Pelaku Penipuan Website Palsu Formula E dan Bank BRI

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencurian data nasabah bank dengan modus website palsu Formula E dan link phising, di mana 1 orang berinisial FI (25) diamankan polisi.

Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian polisi, yakni berinisial H yang berperan sebagai pembuat website dan N yang berperan berkomunikasi dengan korbannya.

“Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

“Kemudian modus operandi website palsu, pelaku membuat halaman website yang menyerupai halaman website penyelenggara ajang Formula E,” tambahnya.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Reinhard menuturkan, dalam website palsu yang dibuat pelaku terdapat nomor WhatsApp untuk berkomunikasi tiap pembelian tiket  Jimbara Suite 1D seharga Rp. 517 ribu. Setelah dilakukan pembayaran, pelaku mengirimkan tiket dalam format PDF.

“Namun sebenarnya yang aslinya akan dikirimkan berbentuk PDF yang ada QR Code-nya. Jadi yang sebelumnya (palsu) tidak ada QR Code. Yang benar (asli) ada QR Code-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk modus yang melibatkan Bank BRI, pelaku membuat halaman website yang menyerupai halaman aplikasi Bank BRI. Lalu pelaku mengirimkan WhatsApp blast berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.

Apabila korban setuju, pelaku yang berpura-pura jadi pihak BRI akan mengirimkan link phising kepada korbannya, dan akan mengambil alih internet banking korban apabila sudah mendapatkan data korban.

“Sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada web link phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking,” paparnya.

“Selanjutnya pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban,” jelasnya.

BERITA TERKAIT