test

News

Rabu, 23 November 2022 16:23 WIB

Jaksa Agung: Kejagung Selesaikan 2.103 Perkara Lewat Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: PMJ News/YouTube AdhyaksaTV).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan ribuan perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sejak tahun 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

"Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," ujar ST Burhanuddin dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada 230 perkara yang dilakukan restorative justice. Kemudian di tahun 2021 sebanyak 422 perkara dan tahun ini bahkan sudah mencapai 1.451 perkara.

Selain penerapan restorative justice, Burhanuddin juga mengungkapkan Kejagung telah membentuk sebanyak 1.536 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) dan 73 balai rehabilitasi.

"Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara. Kejaksaan juga telah membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 1.536 serta 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," tukasnya.

BERITA TERKAIT