test

Hukrim

Rabu, 23 November 2022 16:03 WIB

Demi Transparansi, Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan ahli waris.

Menanggapi penetapan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan sebelumnya Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ungkap Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Menurut Dedi, pelimpahan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun ke pihak KPK dilakukan demi transparansi proses penyidikan. Dia juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik oleh Propam Polri.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya (pelimpahan) adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama. Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," tuturnya.

"Dikoordinasikan dan komunikasikan secara intens," sambungnya.

Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan secara rinci status AKBP Bambang Kayun apakah telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dia mengaku masih menunggu informasi dari Propam Polri.

"Nunggu Propam dulu," tukasnya.

BERITA TERKAIT