test

Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 16:16 WIB

Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Polri Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Cimahi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan modus bisnis SPBU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS), dan juga istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

“Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Ramadhan menambahkan, saat ini dua orang tersangka tersebut menjadi tahanan Kejari Cimahi setelah proses tahap II.

“Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK). Keduanya dilaporkan oleh korbannya yang berinisial SG.

“Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Nurul menuturkan, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU dengan membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelasnya.

BERITA TERKAIT