test

Hukrim

Jumat, 18 November 2022 18:01 WIB

Tiga Pelaku Teroris JI yang Ditangkap di Lampung Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tiga orang pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dibekuk di Lampung pada 9 sampai 11 November 2022 lalu. Para tersangka itu antara lain, TY, AB, dan JD.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peran tersangka TY yaitu koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI Lampung 2015-2020, dan mempunyai satu pucuk senjata api rakitan beserta 430 butir amunisi.

"Peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

“Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,"jelasnya menambahkan.  

Ramadhan melanjutkan, peran tersangka JD yakni jamaah halaqoh binaan tersangka TY, mempunyai 520 butir amunisi, serta menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.

Tak hanya menyita barang bukti senjata api, penyidik juga menyita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT