test

Hukrim

Sabtu, 12 November 2022 14:04 WIB

Berkas Penipuan Bisnis SPBU P21, Polri Siap Limpahkan Tersangka ke Kejagung

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty, dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU serta menyita barang bukti berupa beberapa unit SPBU dan rumah di beberapa kota di Jawa Barat.

Bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri juga melakukan pemblokiran tujuh rekening bank yang diduga hasil kejahatan kasus tersebut.

“Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, Nurul menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan segera melimpahkan kedua tersangka untuk persidangan.

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT