Jumat, 11 November 2022 12:22 WIB
BNN Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Narkoba dan Obat Terlarang
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2) Deputi Bidang Pemberantasan meluncurkan sebuah layanan yang digunakan sebagai Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan jual beli narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya di toko online.
Dengan berkembangnya dunia digital memungkinkan terjadinya transaksi jual beli narkoba secara online sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Oleh karenanya, dengan diluncurkannya layanan tersebut, masyarakat dapat mengadukannya apabila menemukan kegiatan jual beli narkotika atau obat-obatan berbahaya di toko online.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi sarana yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan dukungan informasi kepada Kita ketika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya perdagangan narkotika dengan menggunakan online shop ini,” ujar Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dikutip dari laman BNN, Jumat (11/11/2022).
Peluncuran layanan pengaduan masyarakat milik BNN atau BOSS (BNN One Stop Service) tersebut dilakukan bersama dengan beberapa pihak lain seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pihak toko online seperti Shopee dan Tokopedia.
Sebagai bentuk antisipasi berkembangnya peredaran narkoba dengan modus operandi jual belli online, BNN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mewaspadai ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.