test

Hukrim

Rabu, 9 November 2022 06:01 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020. Tersangka tersebut berinisial HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan HA menambah panjang total tersangka menjadi delapan orang, termasuk Hasnaeni atau wanita emas.

"Menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, yaitu HA," ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Menurut Ketut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HA setelah diperiksa. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini.

"Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 8 - 27 November 2022," terangnya.

Ketut menjelaskan, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

"Tidak hanya itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast," tuturpnya.

Selain itu, tambah ketut, HA melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

BERITA TERKAIT