test

Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2020 10:58 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipali

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Kepolisian telah menetapkan tersangka berkenaan kasus kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali yang menghilangkan delapan nyawa, beberapa waktu lalu. Polisi juga menaikkan status kasus kecelakaan itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil Elf yang tewas usai kejadian) dengan Pasal 310 KUHP dan pemilik travel (mobil Elf) dengan Pasal 315 KUHP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Lebih jauh, ia mengatakan langkah polisi yang tengah dilakukan dalam penyidikan ini meliputi melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi peristiwanya.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Untuk pengemudi Elf yang sudah meninggal dunia, proses hukumnya batal. Sementara polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil Elf.

"Kita juga lidik pemilik travel di Jati Barang Brebes, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," paparnya menambahkan.

Eddy memaparkan, mobil Elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.

"Yang bersangkutan memiliki lima unit armada, 3 unit sudah plat kuning (sudah memiliki trayek, red) dan dua unit masih plat hitam (belum punya izin trayek, red)," paparnya.

Pihaknya siap menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologi kejadian guna mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail. "(Metode TAA) digunakan untuk melihat kronologis kejadian," tandasnya. (Fer)

BERITA TERKAIT