test

Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2020 20:01 WIB

Roy Kiyoshi Divonis Lima Bulan Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Roy Kiyoshi masih jalani rehabilitasi. (Foto: PMJ/ IG Roy Kiyoshi).

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi. Host acara mistis ini didakwa terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.

Putusan Majelis hakim ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mery Taat dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2020).

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ungkap Mery Taat.

"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," sambungnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU). Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Saya menerima yang mulia," ucap Roy Kiyoshi.(Hdi)

BERITA TERKAIT