test

Hukrim

Senin, 24 Oktober 2022 18:01 WIB

Terungkap, Pelaku Rudolf Cari Apartemen Sedikit CCTV Sebelum Bunuh Icha

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Polisi mengungkapkan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) sempat mencari apartemen yang memiliki sedikit CCTV sebagai bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan terhadap korban berinisial AYR alias Icha (36).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan pelaku mencari apartemen yang sedikit CCTV-nya dimaksudkan agar tidak terlacak.

“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya,” ujar Hengki kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Dalam pencariannya, pelaku menemukan sebuah apartemen yang diinginkannya. Namun diketahui ternyata sudah penuh sehingga pelaku kembali mencari dan menemukan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat ia beraksi.

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh. Kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT