test

Hukrim

Selasa, 18 Agustus 2020 17:03 WIB

KPK Bentuk 23 Satgas Awasi Pengelolaan Anggaran Covid-19

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk 23 satuan tugas (satgas) untuk mengawasi berbagai program pemerintah berkenaan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. 23 satgas tersebut berasal dari tim khusus kedeputian pencegahan serta penindakan.

"Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan delapan satgas penindakan," terang Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurut Firli, pimpinan KPK sudah membagi tugas untuk berkoordinasi guna memastikan program-program penanganan Covid-19 berjalan sesuai.

"Kita akan terus bekerja ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid-19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil, dan benar secara materil tidak terjadi penyimpanangan dan tidak terjadi korupsi," ungkap Firli.

Sementara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut satu dari 15 Satgas khusus di Kedeputian Pencegahan, sudah bekerja bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," jelasnya menambahkan.

Lebih jauh, Lili memaparkan ada sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya.

Seperti BPKP, LKPP, dan APIP. Kesembilan satgas itu juga mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. (Fer).

BERITA TERKAIT