test

Fokus

Minggu, 2 Oktober 2022 17:14 WIB

Drama KDRT Lesti Kejora Bikin Rizky Billar Terancam Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Dalam beberapa hari belakangan, rumah tangga artis Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi sorotan publik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Dalam beberapa hari belakangan, rumah tangga artis Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah menjadi sorotan publik. Diketahui, Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan Lesti Kejora sendiri teregistrasi dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan Lesti Kejora diterima pada Rabu (28/9/2022) malam.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Nurma mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Lesti Kejoran selaku pelapor untuk menjalani visum. Nantinya, hasil visum akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ucapnya.

Polisi: Kasus KDRT Lesti Kejora Dipicu Isu Perselingkuhan Rizky Billar

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: PMJ News/Instagram @lestykejora)
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: PMJ News/Instagram @lestykejora)

Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindak KDRT tersebut diduga dipicu isu perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada. Lesti, sang istri mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Polisi Ungkap Kronologi KDRT Lesti Kejora, Dicekik Hingga Dibanting

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polisi menyebut akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka memar. Korban juga sempat dicekik hingga dibanting oleh suaminya.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, di Jakarta.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, luka memar tersebut diperoleh Lesti lantaran Rizky mendorong serta membantingnya ke kasur. Selanjutnya, Rizky juga mencekiknya dan membantingnya di kamar mandi.

Dalam rincian laporan pihak kepolisian, kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi berulang kali, hingga Lesti Kejora alami luka lebam.

Namun demikian untuk memastikan lukanya di mana saja, Lesti pun divisium. Polisi masih menunggu hasilnya rampung. "Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tuturnya.

Tindak KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Disaksikan Dua Karyawannya

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram Lesti Kejora)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram Lesti Kejora)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak Lesti Kejora. Dalam keterangan kepada polisi, kedua saksi mengaku menyaksikan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.

Zulpan menjelaskan, dugaan KDRT itu terjadi pada 28 September 2022 di rumah Rizky dan Lesti di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menyebut pasangan suami istri itu dua kali bertengkar sebelum akhirnya terjadi KDRT.

"Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia ketahui adanya perselingkuhan dari terlapor, lalu terjadi pertengkaran. Dan ini (pertengkaran) terjadi dua kali pada hari ini (28 September)," ungkapnya.

Pertengkaran pertama terjadi pada pukul 01.51 WIB. Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Lalu pertengkaran kedua terjadi pada pukul 09.47 WIB.

"(Rizky) Melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali," jelasnya.

Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: PMJ News/Instagram @lestykejora)
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: PMJ News/Instagram @lestykejora)

Polisi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Apabila terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," sambungnya.

Kasus KDRT, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: PMJ News/Instagram @lestykejora)
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: PMJ News/Instagram @lestykejora)

Buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora akhirnya menyeret Rizky Billar berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa kepolisian pada pekan depan.

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022) kemarin.

Meski begitu, AKP Nurma belum bisa mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih akan merencakan jadwal panggilan dan pemeriksaan istri Lesti kejora.

"Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," ucapnya.

BERITA TERKAIT