test

News

Kamis, 29 September 2022 09:40 WIB

IPW Apresiasi Timsus Bentukan Kapolri, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyelesaikan penyidikan tewasnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Dinyatakan lengkapnya berkas seluruh tersangka dalam kasus Brigadir J, Kapolri membuktikan komitmennya memproses hukum kasus tersebut dengan profesional dan transparan.

“Dengan keluarnya P21 itu, membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

“Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” tambahnya.

Imbas meningkatnya kepercayaan publik juga akan menyurutkan spekulasi tentang motif pembunuhan Brigadir J yang dibangun Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman, sehingga publik berpendapat bahwa isu pelecehan terhadap Putri Candrawathi adalah sebuah rekayasa.
“Publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” paparnya.

Meskipun banyak tantangan dalam pengusutan kasus tersebut terutama rusaknya barang bukti di lokasi kejadian serta tekanan dan kritikan yang diterima, kerja keras timsus bentukan Kapolri jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

“Semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

“Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tandasnya.

BERITA TERKAIT