test

Hukrim

Rabu, 28 September 2022 12:23 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penggelapan dan TPPU PT Kresna Life

Editor: Hadi Ismanto

Asuransi Kresna Life. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Dok Net)

PMJ NEWS - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Kresna Life. Keduanya adalah MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada dan Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari berinisial EH.

"Dalam kasus (dugaan penggelapan dan TPPU di PT Kresna Life) ini telah ditetapkan tiga tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, tersangka MS berperan dalam menandatangani perjanjian investasi. Selain itu, MS juga memberikan instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

"(Untuk) tersangka EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari yang berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life berinisial KS sebagai tersangka. Dia diduga terlibat penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT