test

Hukrim

Senin, 26 September 2022 15:02 WIB

Pecat Ferdy Sambo, Anggota DPR Nilai Polri Penuhi Harapan Masyarakat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)

PMJ NEWS - Institusi Polri resmi memecat Ferdy Sambo setelah pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi sidang banding.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, penolakan pengajuan banding oleh komisi sidang banding menunjukkan bahwa Polri menyikapi dengan serius harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dihukum berat.

“Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat, dan dipecat tanpa hormat,” ujar Nasir Djamil dalam laman Tribratanews, dikutip Senin (26/9/2022).

Nasir menyebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus melalui situasi sulit dalam menindak pelaku pembunuhan berencana agar dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.

“Jadi ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke Ferdy Sambo adalah keputusan sulit dan berat, namun itu harus diambil oleh Kapolri,” jelasnya.

BERITA TERKAIT