test

News

Senin, 26 September 2022 11:02 WIB

LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo Tidak Bisa Diajak Komunikasi Sebagai Pemohon

Editor: Ferro Maulana

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto:PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS -  Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.

Namun demikian, LPSK menilai Putri tak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Alasan tersebut dijelaskan LPSK lantaran Putri sebagai pemohon perlindungan tidak bisa diajak berkomunikasi.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kepada awak media, Senin (26/9/2022).

Masih dari keterangan Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.

Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, ungkapnya.  

“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT