test

Hukrim

Sabtu, 24 September 2022 15:56 WIB

Kumpulkan Bukti, Polisi Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus NET89

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.

"Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89," ungkapnya.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.

"Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tambahnya.

Nurul menambahkan, dalam pengusutan kasus ini polisi telah memeriksa beberapa saksi serta korban/member. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa barang bukti berupa dokumen atau surat dari pengumpulan alat bukti sebelumnya.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, antara lain RF, AA, AS, LSH, DRH. Kemudian korban atau member dan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa dokumen atau surat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT