test

News

Kamis, 22 September 2022 11:23 WIB

Rekam dan Sebarkan Video Pencabulannya, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pria berinisial MF alias Ozi (21), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya melakukan tindak asusila, pria yang berprofesi sebagai buruh ini juga menyebarkan konten video perbuatannya melalui jejaring media sosial (medsos).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di medsos. Dalm video tampak adegan layaknya hubungan suami antara korban dan tersangka.

"Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (22/9/2022).

"Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," sambungnya.

Menurut Zain, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ucapnya.

Atas Kejadian tersebut, lanjut Zain, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tukasnya.

BERITA TERKAIT