test

Fokus

Minggu, 18 September 2022 18:06 WIB

Jeratan Hukum Dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Jeratan hukum bagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Jumlah anggota Polri yang dijatuhi sanksi lantaran terseret kasus Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bertambah setelah Briptu Firman Dwi menjalani sidang etik. Briptu Firman disanksi demosi 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," terang Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan.

Ade melanjutkan, Briptu Firman Dwi menerima putusan itu karena tidak mengajukan banding usai sidang yang digelar Rabu kemarin (14/9).

Briptu Firman Dwi diketahui merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Foto: Istimewa)

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tuturnya.

Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Lima Polisi Kena Pecat

Sebelumnya, Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Pengembangan kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana.

Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga Polisi Kena Sanksi Demosi

Sanksi demosi Selain lima anggota polisi yang telah dipecat, terdapat tiga polisi lain yang mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Mereka adalah mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

AKP Dyah Jalani Sidang Kode Etik. (Foto: PMJ/PolriTv).
AKP Dyah Jalani Sidang Kode Etik. (Foto: PMJ/PolriTv).

Berikutnya, Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Hukuman Maksimal untum Ferdy Sambo

Hukuman berat juga menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setidaknya, demikian ancaman pasal-pasal yang disangkakan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigdir J.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan hadiri rekontruksi. (Foto; PMJ/Dok Divisihumaspolri).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan hadiri rekontruksi. (Foto; PMJ/Dok Divisihumaspolri).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Sambo juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih memproses berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya. Setelah lengkap, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.

Komnas HAM Setuju Ferdy Sambo Dihukum Berat

Terpisah, Komnas HAM pun setuju jika Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.

Tetapi, petinggi tersebut justru melanggar adat yang mereka pahami. Karena itu, layak jika petinggi adat itu dihukum berat, dua kali lipat ketimbang warga biasa.

"Petinggi Polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," tutur Sandrayati.

Komnas HAM. (Foto: Dok Net)
Komnas HAM. (Foto: Dok Net)

"Jadi kalau petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," ujarnya menambahkan.

Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Kedua, Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) atau tindakan obstruction of justice.

BERITA TERKAIT