logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 18 September 2022 16:04 WIB

Tewaskan Satu Orang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran di Bogor

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi polisi mengamankan para remaja pelaku tawuran. (Foto: PMJ News/Hadi)
Ilustrasi polisi mengamankan para remaja pelaku tawuran. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari tersangka utama yang menganiaya korban sampai menyimpan senjata tajam (sajam).

"Kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri atas 2 kelompok,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).

“Kelompok yang teribat dalan tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink_reborn dan Parung Destroyer,” katanya lagi.  

Menurut Ferdy, untuk tersangka utama yakni berinsial FG (19) yang melakukan pembacokan terhadap korban dan RH berperan sebagai yang mengajak atau mengirimkan undangan tawuran.

Kemudian, MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran terakhir yaitu MM (16) dan IF (18) yang menyimpan sajam untuk aksi tawuran.

"12 orang lainnya sementara masih saksi karena ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu," sambungnya.

Sementara modusnya, kedua kelompok ini melakukan tawuran dengan janjian melalui Instagram. Lalu, lokasi tawuran sudah tentukan termasuk waktunya. "Modus operandi dari pidana ini, masing- masing kelompok memang sudah ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain,” ujarnya.

Berikutnya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti kejahatan antara lain, tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti janjian tawuran melalui media sosial. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT