Jumat, 16 September 2022 12:03 WIB
Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Germo Penyekap ABG Korban TPPO
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian menangkap germo yang menjadikan ramaja 15 tahun sebagai budak seks dan menyekap di apartemen Jakarta.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar berharap pelaku dijerat pasal berlapis. Pasalnya, kasus dugaan perbudakan seks terhadap anak di bahwa umur ini diketahui terjadi sejak Januari 2021 hingga Juni 2022.
"Kami mohon pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan korban, dan segera menemukan dan menangkap pelakunya," ujar Nahar kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
"Dan dapat menerapkan sanksi sesuai dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76F jo Pasal 83, dan Pasal 76I jo Pasal 88, serta dapat pula menerapkan UU 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan TPPO," sambungnya.
Nahar memastikan, pihak Kementerian PPPA akan terus melakukan pemantauan kasus eksploitasi seksual ini. Menurut dia, kini korban sudah ada di bawah pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta.
"Kami terus koordinasi dan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kasus ini. Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Tim Layanan DKI Jakarta," tutur dia.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh perempuan berinisial EMT. Korban disekap hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku.