test

Hukrim

Kamis, 15 September 2022 17:23 WIB

Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan 15 hari penjara terhadap Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan YouTuber M Kace.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," jelasnya.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," tukasnya.

BERITA TERKAIT