Kamis, 15 September 2022 17:23 WIB
Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan 15 hari penjara terhadap Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan YouTuber M Kace.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ucap hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," jelasnya.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," tukasnya.