test

Fokus

Sabtu, 10 September 2022 14:38 WIB

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sejumlah Polisi Dihukum Demosi Hingga Pemecatan

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus sidang etik anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Satu persatu anggota Polri yang terlibat penghalangan penyelidikan (obstuction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diskenariokan Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri telah memeriksa 97 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.

Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV. Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, ada enam orang anggota Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyelidikan (obstuction of justice) antara lain:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

5. Kompol Pol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Terlibat Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)


. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang yang berjalan selama dua hari dari hari Selasa (6/9/2022) sampai (7/9/2022), Agus Nurpatria disidang kode etik yang dipimpin langsung Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).

Menurut Dedi, dalam sidang etik Agus Nurpatria dihadirkan 14 saksi. "(Hadirkan) kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama AKBP ANP," ucapnya.

Kendati begitu, Dedi menyatakan Agus Nurpatria melakukan banding atas putusan yang dirinya terima di sidang kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, banding akan diproses oleh komite banding," ujarnya.

Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Disanksi PTDH

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi. Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara untuk Kompol Baiquni Wibowo (BW) dijatuhkan sanksi pemberhentian dari anggota kepolisian. Selain itu. dia juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. (Dan) sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelas Dedi.

Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.

Terseret Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya. AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Tidak Profesional Dalam Tugas, AKP Dyah Disanksi Demosi

AKP Dyah Jalani Sidang Kode Etik. (Foto: PMJ/PolriTv).
AKP Dyah Jalani Sidang Kode Etik. (Foto: PMJ/PolriTv).

AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (8/9/2022) yang berlangsung selama enam jam. Hasil sidang memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," paparnya.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Polri Komitmen Tuntaskan Sidang Etik Obstruction of Justice

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).

Polri akan kembali menggelar sidang kode etik anggota polisi yang terlibat obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Menurut Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tuturnya.

BERITA TERKAIT