test

Fokus

Minggu, 4 September 2022 14:18 WIB

Sopir Truk Lalai Sebabkan Petaka, Berujung Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Sopir Truk Lalai Sebabkan Petaka, Berujung Jadi Tersangka. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Kecelakaan maut akibat kelalaian pengemudi truk kembali menelan korban jiwa. Kali ini terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Truk Trailer pengangkut besi itu menabrak halte sekolah dan tiang Base Transceiver Station (BTS). Akibatnya sebanyak 33 orang menjadi korban, dimana 10 orang di antaranya meninggal dunia.

“Jumlah korban 33 orang, korban meninggal 10 orang," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun kronologi kecelakaan berawal saat truk bermuatan besi melaju dari arah Bekasi menuju ke Cakung, tepat di depan sekolah kendaraan kehilangan kendali.

Mobil truk kemudian oleng ke arah kiri jalan, menabrak sejumlah kendaraan dan tiang telekomunikasi. Kejadian ini pun menimbulkan korban jiwa.

Polisi Olah TKP Kecelakaan Gunakan 3D scanner

Truk trailer kecelakaan maut di Bekasi. (Foto: PMJ/NTMC)
Truk trailer kecelakaan maut di Bekasi. (Foto: PMJ/NTMC)

Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP kecelakaan maut truk trailer yang menewaskan 10 orang di depan SD II dan III di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kranji, Kota Bekasi.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan proses olah TKP kecelakaan ini akan dilakukan dengan menggunakan 3D scanner.

"Kami dari tim TAA Polda Metro Jaya bergabung dengan penyidik unit Laka Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan olah TKP kejadian Laka Lantas yang terjadi kemarin siang," ungkap Kompol Edy di lokasi, Kamis (1/9/2022).

"Selain melaksanakan pengukuran, kami juga melaksanakan kegiatan pengambilan video melalui alat 3D scanner," sambungnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan dalam olah TKP kecelakaan tersebut pihaknya mengambil delapan titik pengambilan video. Jarak antara satu titik dengan titik lainnya yakni 15 meter.

"Dari hasil pengambilan video ini nanti akan kita olah dulu melalui aplikasi baru nanti kelihatan nanti seperti ini kronologisnya, seperti itu. Dengan alat ini, hasilnya nanti berupa video rekonstruksi, akan terlihat sebelum, sesaat, dan sesudah terjadinya kecelakaan lalulintas," terangnya.

Menurut Edy, video analisis juga dijadikan bahan pendukung saat pelaksanaan persidangan. "Ini sebagai bahan pendukung, saat pelaksanaan sidang pengadilan. Nanti akan menggambarkan kronologis daripada kecelakaan lalu lintas tersebut," tukasnya.

Polisi Duga Kecelakaan Bukan Akibat Rem Blong

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sementara penyebab kecelakaan truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Menurut dia, kontur jalan di lokasi kejadian relatif datar dan bukan menurun, ditambah ada upaya pengereman yang dilakukan sopir.

"Tipe jalan ini tidak menurun dan kalau dilihat ini ada bekas rem dan ini menabrak orang yang sedang di halte," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di lokasi kejadian.

Kendati begitu, Latif mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab kecelakaan. Dari hasil pengamatan sementara, terdapat indikasi kecepatan yang tidak terkendali dari sopir truk trailer yang mengalami kecelakaan.

Selain itu, lanjut Latif, pada bagian persneling truk trailer bermuatan besi tersebut ditemukan masih dalam posisi gigi tiga sehingga diasumsikan kecepatannya sekitar 60 kilometer per jam.

"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," tuturnya.

KNKT Pastikan Truk Trailer Kecelakaan di Bekasi Tak Ada Masalah Rem

Kecelakaan maut truk trailer di Kranji, Bekasi. (Foto: PMJ/Ist).
Kecelakaan maut truk trailer di Kranji, Bekasi. (Foto: PMJ/Ist).

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa truk trailer yang menabrak halte dan merobohkan tiang BTS di Bekasi layak jalan dan semua sistem dipastikan aman bekerja dengan baik, temasuk rem.

“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” ujar senior investigator KNKT Ahmad Wildan.

“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” tambahnya.

Ahmad menuturkan, penyebab kecelakaan tersebut yakni sopir menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP dengan muatan besi dengan berat mencapai 55 ton. Hal tersebut yang membuat sopir kesulitan mengerem.

"Hasil pemeriksaan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," tuturnya.

"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," sambungnya.

Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka

Kecelakaan maut truk trailer yang menabrak halte dan tiang BTS di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kecelakaan maut truk trailer yang menabrak halte dan tiang BTS di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Sopir truk trailer berinisial AS (30) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggL dunia.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis (1/9/2022).

Menurut Hengki, penetapan tersangka berdasarkan terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.

Gubernur Jabar Bakal Operasional Truk Besar Dibatasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan membatasi operasional truk pada jam sibuk di Bekasi. Dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Sudah koordinasi dengan pihak Wali Kota, dengan koordinasi dengan kami sudah mengirimkan surat ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk batasi operasional kendaraan berat di jam sibuk di siang hari," ungkap Ridwan Kamil, Kamis (1/9/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku paham kondisi Kota Bekasi yang padat sehingga banyak sekolah yang didirikan di pinggir jalan. Dia mengatakan kondisi itu tak bisa dihindari.

"Karena bagaimanapun Kota Bekasi kota padat. Sekolahnya pasti di pinggir jalan besar, tak bisa dihindari," ujarnya.

Kang Emil berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Dia menegaskan pembatasan jam operasional perlu dilakukan dengan adil agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.

KPAI Minta Anak yang Selamat Kecelakaan Dapat Trauma Healing

kpai 1
kpai 1

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta adanya pemulihan psikologi (trauma healing) terhadap para siswa Sekolah Dasar yang selamat dari kecelakaan maut truk trailer di Kranji, Kota Bekasi.

"KPAI mendorong ada asesmen psikologi terhadap peserta didik yang selamat dan melihat kejadian teman-temannya di tabrak truk, bersimbah darah, dan lain-lain," jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

"Anak-anak tersebut berhak mendapatkan pemulihan psikologi," sambungnya.

Selain itu, Retno juga mendesak perusahaan transportasi terkait untuk bertanggung jawab penuh terhadap rehabilitasi psikologis anak yang selamat. Selain itu, perusahaan itu diminta memberikan santunan bagi para korban.

"KPAI mendorong perusahaan transportasi dari truk penabrak untuk bertanggung jawab terhadap rehabilitasi psikologi (pembiayaan), rehabilitasi kesehatan fisik, dan juga santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab," tuturnya.

Guru Usulkan Gerbang Sekolah Dipindahkan

Kecelakaan truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kecelakaan truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Seorang tenaga pengajar SDN Kota Baru II Kecamatan Bekasi Barat mengusulkan gerbang sekolah, yang merupakan TKP kecelakaan lalu lintas maut, dipindahkan. Alasannya, gerbang tersebut langsung menghadap ke Jalan Sultan Agung.

"Kami dari guru-guru SDN Kota Baru II ingin gerbang dipindahkan jangan menghadap ke jalan raya. Jadi menghadapnya ke sebelah Utara," kata guru olahraga bernama Dayat kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Dayat mengatakan, jika gerbang tersebut dipindahkan ke sebelah utara sekolah, akan jauh lebih aman. Nantinya pintu keluar-masuk anak-anak akan melalui gang.

Selain soal gerbang, tenaga pengajar pun meminta Pemerintah Kota Bekasi membuatkan jembatan penyeberangan orang. Sebab, kata Dayat, banyak siswa yang rumahnya berada di seberang sekolah dan harus menyeberang secara langsung melalui zebra cross.

"Siswa itu bukan hanya di wilayah sini, di seberang juga ada pada sekolah ke mari. Mungkin kalau ada jembatan lebih aman lagi. Itu permohonan kami dari pihak sekolah kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi, khususnya kepada Dinas Pendidikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT