test

Fokus

Sabtu, 3 September 2022 18:32 WIB

Hukuman Berat Menanti Ferdy Sambo dan Oknum yang Terlibat

Editor: Ferro Maulana

Hukuman untuk Ferdy Sambo dan gengnya. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kepolisian telah menyiapkan sidang komisi banding berkenaan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Biro Wabprof sudah  berkomunikasi dengan Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding.

Terkait memori banding, lanjut Dedi, pihaknya belum menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS, belum diterima,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

rjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap. (Foto: PMJ News/Polri TV)
rjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap. (Foto: PMJ News/Polri TV)

“Namun, dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” tuturnya.

Nantinya, kata Dedi, sidang komisi banding tersebut akan dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Komjen.

“Sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang tiga,” tuturnya.

Lebih jauh, Dedi memaparkan Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).

"Dalam waktu 21 hari memori banding diputuskan. Apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," jelasnya menutup pembicaraan.

Daftar Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lantaran terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Para polisi tersebut diberhentikan setelah menjalani sidang etik.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan sampai skenario setelah pembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

 

Tersangka Ferdy Sambo tiba di lokasi penembakan. (Foto: PMJ/Fajar).
Tersangka Ferdy Sambo tiba di lokasi penembakan. (Foto: PMJ/Fajar).

Di kasus tersebut, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Di samping Sambo, empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Adapun Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus tersebut, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka Ferdy Sambo jalani rekonstruksi. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).
Tersangka Ferdy Sambo jalani rekonstruksi. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).

Kemudian, juga ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah melakukan sidang etik.

Keduanya juga disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Sambo, total terdapat tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

Hukuman Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022).  Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

Wajah tersangka Ferdy Sambo berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).
Wajah tersangka Ferdy Sambo berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Ferdy Sambo juga telah resmi melakukan perlawanan terakhir setelah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo pun akhirnya mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping bBliau dari Divkum Polri," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, belum lama ini.

Meski begitu, Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo juga mempunyai waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.

Sidang Etik Kompol Chuk Putranto

Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Sidang dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, terdapat dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua yaitu sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022," ujar Irjen Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.

Sementara itu, sanksi penempatan di tempat khusus sudah dijalani Chuck. Kemudian, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik itu.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya. Itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," tuturnya.

Sanksi untuk Kompol Baiquni Wibobo

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo juga telah rampung pada Jumat (2/9/2022). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada pewarta.

Dedi melanjutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di tempat khususnya di provos," ungkap Dedi.

Smeentara itu, Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.

28 Polisi Bakal Disidang Etik

Selain tiga nama di atas, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) berkenaan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT