test

Fokus

Minggu, 28 Agustus 2022 13:39 WIB

Akhir Sandiwara Ferdy Sambo, Penyesalan Hingga Dipecat Polri

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus akhir sandiwara Ferdy Sambo. penyesalan hingga dipecat Polri. (Foto: PMJ News/Ilustras/Hadi)

PMJ NEWS - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Polri. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Pemberhentian atau pemecatan diputuskan lantaran mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.

Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Akui Tuduhan Terhadapnya

Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)

Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Para saksi juga mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.

Dari 15 saksi yang dibagi menjadi tiga klaster, pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Klaster kedua, ada 5 orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Sedangkan klaster ketiga, juga obstruction of justice yakni merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

"Pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," sambunnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Putusan Sidang KEPP

Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan menyesali perbuatannya. Kendati begitu, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," jelas Ferdy Sambo.

"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," imbuhnya saat menanggapi putusan sidang KEPP.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menjelaskan upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo. Keputusan banding nantinya akan dibuat selama 21 hari kerja

"Diberikan kesempatan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya.

Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)

Seusai sidang etik, Ferdy Sambo juga membacakan surat permohonan maaf terkait dampak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukannya.

Permintaan maaf tersebut ditujukan Ferdy Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terang Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam ini pun berharap agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujarnya.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

Perjalanan Karier Ferdy Sambo

Kadiv Propam non aktif  Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Polri. Putusan ini bisa jadi akhir karier Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum terlibat kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo memiliki karier mentereng di Polri. Lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 bahkan sudah menyandang dua bintang di pundaknya pada 2020, saat usianya 47 tahun.

Berikut jabatan yang pernah diemban Ferdy Sambo:

- Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007–2008)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)
- Kapolres Purbalingga (2012–2013)
- Kapolres Brebes (2013–2015)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)
- Koorspripim Polri (2018–2019)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020)
- Kadiv Propam Polri (2020–2022)
- Pati Yanma Polri (2022)

BERITA TERKAIT