test

News

Rabu, 24 Agustus 2022 16:43 WIB

Kapolri: Jaksa Agung Siapkan 30 Orang Teliti Berkas Ferdy Sambo

Editor: Hadi Ismanto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung.

"Pada 19 Agustus telah dilakukan tahap I penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi. Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit berterima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini. Dia Sigit berharap Kejaksaan segera meneliti berkas perkara tersebut.

"Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan," tuturnya.

Sebelumya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas yang diterima Kejaksaan dari Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT