test

Hukrim

Senin, 15 Agustus 2022 10:28 WIB

Lengkap, Hari Ini Berkas Perkara Roy Suryo di Kirim ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Roy Suryo sedang tertawa lepas. (Foto: PMJ/Screenshotvideo).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya hari Senin (15/8/2022) ini akan melimpahkan berkas dari tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.

“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” ujar Zulpan dalam pernyataannya, dikutip Senin (15/8/2022).

Ditambahkannya, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.

Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya

BERITA TERKAIT