test

Hukrim

Jumat, 12 Agustus 2022 15:09 WIB

Jalani Sidang di PN Tangerang, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Editor: Hadi Ismanto

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). Dalam persidangan jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Dia didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," jelas jaksa saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jakas, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapu member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.

Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT