test

Hukrim

Jumat, 12 Agustus 2022 14:49 WIB

Polisi Tangkap Oknum Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Anak di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menangkap oknum sopir taksi pelaku pencabulan anak di Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap oknum sopir taksi pelaku bernama Ali Suyatno alias AS (50) yang melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial FR (8). Pelaku diamankan pada Rabu (10/8/2022).

"Iya benar (pelaku AS sudah ditangkap),” ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Yandri mengatakan, pelaku yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari Rabu tanggal 10 Agustus kita amankan, dan mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menelusuri keberadaan oknum sopir taksi berinisial AS (50), pelaku tindak pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan pihaknya menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku.

Dugaan pencabulan dilakukan seorang sopir taksi bernama Ali S (50) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun.

Aksi bejat yang dilakukan terhadap korban FR terjadi di rumah kontrakannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal Selasa, 28 Juni 2022.

BERITA TERKAIT