test

Hukrim

Jumat, 12 Agustus 2022 14:08 WIB

Kemas Ulang Migor Curah Jadi Premium, Dirut Perusahaan Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan satu orang berinisial LSP. Dia ditangkap terkait kasus minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan kemasan premium.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka LSP merupakan Direktur Utama (Dirut) dari PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ramadhan menjelaskan, modus tersangka mengemas ulang minyak goreng curah dengan kemasan premium bermerek D'Vina. Minyak goreng curah tersebut telah melalui proses penyaringan, dan kandungan nilai gizinya tidak sesuai dengan Undang-undang.

"Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D'Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality elalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali," tuturnya.

"Dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut," imbuhnya.

Selain menangkap tersangka LSP, polisi juga menyitan 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D'Vina; 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D'Vina, 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang, hingga beberapa dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, LSP disangkakan dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Lalu, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Lebih lanjut Ramadhan menerangkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta menyita barang bukti terkait kasus ini. Termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D'Vina di BBIA Kemenperin RI.

"Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI. Melakukan gelar penetapan tersangka atas nama LSP dkk," tukasnya.

BERITA TERKAIT