test

News

Rabu, 10 Agustus 2022 09:06 WIB

Menko Polhukam: 28 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Bisa Dikenai Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenkopolhukam)

PMJ NEWS - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa dikenai pidana. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan, jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana. Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," tuturnya.

"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," sambungnya.

Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.

BERITA TERKAIT