test

Entertainment

Senin, 8 Agustus 2022 13:17 WIB

Jadi Tersangka Narkoba, Ini Wajah Manajer BCL Pakai Baju Tahanan

Editor: Ferro Maulana

Manajer BCL yaitu MID pakai baju tahanan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL) berinisial MID, Senin (8/8/2022).

Kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut, polisi mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekat sang manajer berinisial R

Tampak sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba Akbp Akmal menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakbar.  (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakbar. (Foto: PMJ News).

"2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Kombes pol Endra Zulpan, Senin (8/8/2022).

Diketahui berita sebelumnya Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID

Daslam kasus ini polisi mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun

"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal

MID terancam dikenakan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT